Minggu, 29 Oktober 2017

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK


LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

Lembaga Keuangan Non Bank dapat diartikan sebagai semua lembaga atau badan keuangan yang menyelenggarakan jasa layanan keuangan selain yang diselenggarakan oleh bank. Sebagaimana yang sudah dijelaskan. Kegiatan utama bank adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk pinjaman. Lembaga keuangan non bank ini dibuat pemerintah untuk mendorong pengembangana pasar uang dan pasar modal juga untuk membantu permodalan perusahaan, terutama pada pengusaha lemah dalam pengembangan pasa uang.

Kegiatan usaha LKBB

Adapun kegiatan usaha yang dilakukan lembaga keuangan non bank yakni sebagai berikut:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
  2. Menyediakan fasilitas kredit baik jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan milik pemerintah maupun milik swasta.
  3. Sebagai perantara bagi perusahaan perusahaan yang ada di indonesia serta sebagai badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit untuk mendapatkan kredit baik didalam negeri maupun diluar negeri..
  4. Melakukan penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar modal.
  5. Melakukan kegiatan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keunagan.
  6. Sebagai perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya dibidang keuangan.(syifa-qadri.weebly.com)

Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

Fungsi utama LKBB sebaga berikut :
  1. Memberikan memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
  3. Untuk memperlancar pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan

Jenis jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Di indonesia khsusunya lembaga keuangan bukan bank dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu Perum pegadaian, perusahaan Asuransi, Koperasi simpan-pinjam, Dana pensiun (Taspen), Perusahaan sewa guna usaha (leasing), Pasar modal, pasar uang, Perusahaan anjak piutang , Modal Ventura dan lain sebagainya.
  • Perum Pegadaian
Pengertian perum pegadaian ialah Salah satu badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai agar terhindar dari peraktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar.

Tugas Pokok Perum Pegadaian
Sesuai dengan keputusan menteri keuangan No.Kep-39/MK/6/1/1971 menyangkut tugas pokok perum pegadain sebagai berikut :

1. Ikut serta dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, ijon, pegadaian yang sifatnya gelap (ilegal) maupun praktik riba lainnya.

  • Perusahaan Asuransi
suatu perjanjian yang mana pihak sipenanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima sejumlah premi untuk memberikan pergantian kerugian kepada-nya atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan mungkin diderita karena kejadian tertentu.
  • Koperasi simpan-pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bagian dari lembaga keuangan bukan bank yang memiliki badan hukum koperasi. prinsip yang digunakan dalam koperasi simpan yaitu kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama sesuai dengan undang undang yang diatur UU No 17 Tahun 2012.
  • Perusahaan penjamin
Pada dasarnya fungsi perusahaan penjamin adalah menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak yang dijamin oleh perusahaan penjamin. Jadi, jika perusahaan tidak bisa membayar kredit dan berbagai transaksi lainnya, maka perusahaan penjaminlah yang menanggungnya. Di indonesia, fungsi perusahaan penjamin saat ini masih terbatas dan belum begitu penting.

Tugas dan wewenang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
  • Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa.
  • Memperlancar distribusi barang.
  • Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
  • Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
  • Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
  • Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah   untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
  • Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
  • Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat  persetujuan Menteri    Keuangan.
  • Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar