LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Lembaga Keuangan Non
Bank dapat diartikan sebagai semua lembaga atau badan keuangan yang
menyelenggarakan jasa layanan keuangan selain yang diselenggarakan oleh bank.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan. Kegiatan utama bank adalah menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk pinjaman. Lembaga keuangan non bank ini dibuat
pemerintah untuk mendorong pengembangana pasar uang dan pasar modal juga untuk
membantu permodalan perusahaan, terutama pada pengusaha lemah dalam
pengembangan pasa uang.
Kegiatan usaha LKBB
Adapun kegiatan usaha
yang dilakukan lembaga keuangan non bank yakni sebagai berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat
dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
- Menyediakan fasilitas kredit
baik jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan milik
pemerintah maupun milik swasta.
- Sebagai perantara bagi
perusahaan perusahaan yang ada di indonesia serta sebagai badan hukum
pemerintah untuk mendapatkan kredit untuk mendapatkan kredit baik didalam
negeri maupun diluar negeri..
- Melakukan penyertaan modal pada
perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar modal.
- Melakukan kegiatan usaha lain
dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keunagan.
- Sebagai perantara bagi
perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya
dibidang keuangan.(syifa-qadri.weebly.com)
Fungsi Lembaga Keuangan
Bukan Bank
Fungsi utama LKBB sebaga
berikut :
- Memberikan memberikan bantuan
modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang
memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir.
- Menghimpun dana dari masyarakat
dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk
pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
- Untuk memperlancar pembangunan
khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan
Jenis jenis Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Di indonesia khsusunya
lembaga keuangan bukan bank dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu
Perum pegadaian, perusahaan Asuransi, Koperasi simpan-pinjam, Dana pensiun
(Taspen), Perusahaan sewa guna usaha (leasing), Pasar modal, pasar uang, Perusahaan
anjak piutang , Modal Ventura dan lain sebagainya.
- Perum Pegadaian
Pengertian perum
pegadaian ialah Salah satu badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan
menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai agar terhindar
dari peraktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar.
Tugas Pokok Perum
Pegadaian
Sesuai dengan keputusan
menteri keuangan No.Kep-39/MK/6/1/1971 menyangkut tugas pokok perum
pegadain sebagai berikut :
1. Ikut serta dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, ijon, pegadaian yang sifatnya gelap (ilegal) maupun praktik riba lainnya.
- Perusahaan Asuransi
suatu perjanjian yang
mana pihak sipenanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan
menerima sejumlah premi untuk memberikan pergantian kerugian kepada-nya
atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan mungkin
diderita karena kejadian tertentu.
- Koperasi simpan-pinjam
Koperasi simpan pinjam
merupakan salah satu bagian dari lembaga keuangan bukan bank yang memiliki
badan hukum koperasi. prinsip yang digunakan dalam koperasi simpan yaitu
kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan
bersama sesuai dengan undang undang yang diatur UU No 17 Tahun 2012.
- Perusahaan penjamin
Pada dasarnya fungsi
perusahaan penjamin adalah menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak yang
dijamin oleh perusahaan penjamin. Jadi, jika perusahaan tidak bisa membayar
kredit dan berbagai transaksi lainnya, maka perusahaan penjaminlah yang
menanggungnya. Di indonesia, fungsi perusahaan penjamin saat ini masih terbatas
dan belum begitu penting.
Tugas dan wewenang
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
- Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa.
- Memperlancar distribusi barang.
- Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
- Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
- Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
- Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
- Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar