PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN
DERAJAT
DISUSUN
OLEH
RAHMAYANTI
NINNGRUM ( 16116008 )
KELAS
1KA25
JURUSAN SISTEM INFORMASI
MATA KULIAH : ILMU SOSIAL DASAR
DOSEN : IBU DIAH NUR INDAH
JURUSAN SISTEM INFORMASI
MATA KULIAH : ILMU SOSIAL DASAR
DOSEN : IBU DIAH NUR INDAH
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2016
KATA PENGANTAR
Pertama-tama
mari kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya
sehingga kita dalam keadaan sehat wal’afiat sehingga pada
saat ini saya bisa dan berhasil untuk mengerjakan dan menyelesaikan tugas
“Makalah : Pelapisan Sosial dan Kesamaa Derajat”. Mata kuliah Ilmu Sosial Dasar
Dosen Ibu Diah Nur Indah. Di
makalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin dan sangat berharap agar
pembaca mengerti, paham dan menambah informasi tentang Individu, Keluarga dan
Masyarakat. Saya menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu
diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir
kata saya sampaikan Terimakasih kepada semua pihak. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita, Amin.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG............................................................................................................
1
B. RUMUSAN
MASALAH........................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. PELAPISAN
SOSIAL .............................................................................................. 5
1. PENGERTIAN
PELAPISAN SOSIAL ....................................................................... 5
2. PROSES
TERJADINYA PELAPISAN SOSIA ............................................................ 5
3. PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN SOSIAL DALAM
MASYARAKAT....................... 6
5. TEORI PELAPISAN
SOSIAL......................................................................................
7
B. KESAMAAN DERAJAT
............................................................................................
8
6. PENGERTIAN KESAMAAN
DERAJAT...................................................................... 8
7. PASAL TENTANG HAK
DAN PERSAMAAN............................................................. 9
8. PASAL TENTANG HAK
ASASI
.................................................................................
9
C. ELITE DAN MASSA
9. PENGERTIAN ELITE
.................................................................................................
10
10. FUNGSI
ELITE.........................................................................................................
10
11.PENGERTIAN MASSA..............................................................................................
11
12. CIRI -CIRI
MASSA...................................................................................................
11
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN........................................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................................................. 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Masyarakat terbentuk
dari individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar
belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu
pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu
kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh
dikatakan stabil. Maka,terbentuknya suatu masyarakat dapat dikatakan dengan
sekumpulan individu-individu tadi yang mempunyai gejala yang sama. Dengan hal
ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat.
Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen
yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh,dan kekuasaan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian
pelepasan sosial ?
2. Bagaimana terjadinya pelepasan sosial ?
3. Apa saja perbedaan sistem pelepasan sosial ?
4. Apa saja teori tentang pelepasan sosial ?
5. Apa pengertian kesamaan derajat ?
6. Apa saja pasal – pasal dalam UUD ’45 tentang persamaan hak ?
7. Apa saja empat pokok hak asasi dalam pasal yang tercantum pada UUD ’45 ?
8. Apa pengertian elite ?
9. Apa saja fungsi elite dalam memegang strategi ?
10. Apa pengertian massa?
11. Apa saja ciri – ciri massa ?
2. Bagaimana terjadinya pelepasan sosial ?
3. Apa saja perbedaan sistem pelepasan sosial ?
4. Apa saja teori tentang pelepasan sosial ?
5. Apa pengertian kesamaan derajat ?
6. Apa saja pasal – pasal dalam UUD ’45 tentang persamaan hak ?
7. Apa saja empat pokok hak asasi dalam pasal yang tercantum pada UUD ’45 ?
8. Apa pengertian elite ?
9. Apa saja fungsi elite dalam memegang strategi ?
10. Apa pengertian massa?
11. Apa saja ciri – ciri massa ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1.PELAPISAN
SOSIAL
Ø Pengertian
Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi
sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para
anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain
dikemukakan oleh Pitirim A.
Sorokinbahwa pelapisan
sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat
(hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat,
ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan
tersebut disebut strata
sosial. P.J. Boumanmenggunakan istilah tingkatan atau dalam
bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan
menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max
Web
Ø Proses
terjadinya Pelapisan Sosial
Proses terjadinya dari pelapisan sosial
diantaranya seperti di bawah ini:
1. Terjadi secara otomatis/dengan sendirinya
Dapat terjadi karena faktor yang sudah ada
sejak seseorang lahir, atau proses ini bisa terjadi karena pertumbuhan
masyarakat. Sesorang yang menempati lapisan tertentu bukan atas kesengajaan
yang dibuat oleh masyarakat atau dirinya sendir akan tetapi terjadi secara
otomatis, seperti misalnya keturunan.
2. Terjadi secara sengaja
Dapat terjadi dengan sengaja dengan maksud
untuk tujuan atau kepentingan bersama. Sistem ini ditentukan dengan adanya
wewenang dan juga kekuasaan yang diberikan oleh seseorang atau organisasi.
Misalnya seperti diberikan oleh partai politik, perusahaan tempat bekerja,
pemerintahan dan lain-lain.
Ø Perbedaan
Sistem Pelapisan Sosial dalam Masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam
masyarakat dibedakan menjadi:
·
Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup. Dalam sistem ini, pemindahan anggota
masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin
terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk
dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena
kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem
kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
1. Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
2. Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang
dipandang sebagai lapisan kedua.
3. Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang
4. Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata
5. Paria :
golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan,
peminta,dsb.
·
System
pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Misalnya, Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya. Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Misalnya, Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya. Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
·
System
pelapisan social campuran stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi
antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang bali berkasta
Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke
Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Ø Teori
Tentang Pelapisan Sosial
·
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
1. Kelas atas (upper class)
2,Kelas bawah (lower class)
3.Kelas menengah (middle class)
4.Kelas
menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat
dicantumkan di sini :
·
Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya.
·
Prof.
Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di
dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
·
Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada
perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian
dan kapasitas yang berbeda-beda.
·
Gaotano
Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat
dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya
selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
·
Karl
Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
1. Ukuran kekayaan
2. Ukuran kekuasaan
3. Ukuran kehormatan
4. Ukuran ilmu pengetahuan
2. KESAMAAN DERAJAT
Ø Pengertian
Kesamaan Derajat
Kesifat perhubungan antara manusia dan
lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang-orang itu
sebagai masyarakatnya mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat
maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan. Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan. Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Ø Pasal
- Pasal Tentang Persamaan Hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan
kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama
di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945,
yaitu :
·
Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
·
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
·
Pasal 28 (1) ayat (2) UUD 1945 menyatakan,
”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi
manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
Ø Pokok
Hak Asasi Tercantum Dalam 4 Pasal UUD 1945
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan
mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah
sebagai berikut :
·
Pokok
Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum
dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pokok
Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang”.
·
Pokok
Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
·
Pokok
Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
3.
ELITE dan MASSA
Ø Pengertian
Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ø Fungsi
Elite
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik
dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun
homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan
kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan
minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
·
Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
·
Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
·
Dalam
hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
·
Ciri-Ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Ø Pengertian
Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan
suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam
beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya
dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ø Ciri
- Ciri Massa
·
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai
massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers.
·
Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
·
Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota¬anggotanya.
BAB
III
PENUTUP
Berdasarkan
penjabaran yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan
bahwa Stratifikasi berasal dari kata Stratus yang artinya lapisan
(berlapis-lapis). Sehingga Stratifikasi Sosial berarti “lapisan
sosial“.Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun
dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat.
Sifat
perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal
balik, artinya seorang itu sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (Konstitusi)
sebagai hak dan kewajiban asasi
DAFTAR PUSTAKA
http://www.pengertianku.net/2015/08/pengertian-stratifikasi-sosial-dan-faktor-penyebabnya.html
http://eritaku.tumblr.com/post/66345731034/assignment-ilmu-sosial-dasar-pelapisan-sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar