WARGANEGARA
DAN NEGARA
DISUSUN
OLEH
RAHMAYANTI
NINNGRUM ( 16116008 )
KELAS
1KA25
JURUSAN SISTEM INFORMASI
MATA KULIAH : ILMU SOSIAL DASAR
DOSEN : IBU DIAH NUR INDAH
JURUSAN SISTEM INFORMASI
MATA KULIAH : ILMU SOSIAL DASAR
DOSEN : IBU DIAH NUR INDAH
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2016
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama
mari kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya
sehingga kita dalam keadaan sehat wal’afiat sehingga pada
saat ini saya bisa dan berhasil untuk mengerjakan dan menyelesaikan tugas
“Makalah : Warganegara dan Negara”. Mata kuliah Ilmu Sosial Dasar Dosen Ibu Diah Nur Indah. Di makalah ini, penulis
berusaha semaksimal mungkin dan sangat berharap agar pembaca mengerti, paham
dan menambah informasi tentang Individu, Keluarga dan Masyarakat. Saya
menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi
kesempurnaan makalah ini. Akhir
kata saya sampaikan Terimakasih kepada semua pihak. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita, Amin.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................................. i
DAFTAR
ISI................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG............................................................................................................
1
B. RUMUSAN MASALAH........................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. HUKUM NEGARA
DAN PEMERINTAHAN ................................................................. 6
1. PENGERTIAN
HUKUM ..................................................................................................... 6
2. SIFAT DAN
CIRI-CIRI HUKUM...................................................................................... 7
3. SUMBER-SUMBER HUKUM.............................................................................................. 8
5. PEMBAGIAN HUKUM....................................................................................................
8
6. PENGERTIAN NEGARA........................................................................................... 10
7. TUGAS UTAMA
NEGARA........................................................................................ 11
8. SIFAT SIFAT
NEGARA....................................................................................................... 11
9. UNSUR-UNSUR
NEGARA........................................................................................
17
10. TUJUAN
NEGARA...................................................................................................
17
11.
PEMERINTAHAN....................................................................................................
17
B. WARGA NEGARA DAN
NEGARA...........................................................................
18
12. WARGA
NEGARA...................................................................................................18
13. KRITERIA WARGA
NEGARA.................................................................................
19
14. ORANG YANG BERADA
DALAM SATU WILAYAH NEGARA.............................. 19
15. PASAL TENTANG WARGA
NEGARA..................................................................... 20
16. PASAL TENTANG
PERSAMAAN HAK DAN KEWAJIBAN.................................... 21
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN........................................................................................................................... 24
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................................................. 25
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sebagai warga negara dan masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang
pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan
status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’
atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara
tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status
kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan
perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu,
di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana,
yaitu melalui registrasi biasa.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian hukum
?
2. Apa saja sifat dan ciri-ciri hukum ?
3. Apa saja sumber-sumber hukum?
4. Apa saja pembagian hukum itu ?
5. Apa yang dimaksud negara ?
6. Sebutkan 2 tugas utama negara ?
7. Apa saja sifat-sifat negara?
8. Apa saja 2 bentuk negara ?
9. Apa saja unsur-unsur negara ?
10. Apa tujuan negara ?
11. Apa yang dimaksud pemerintahan ?
12. Apa saja perbedaan pemerintahan dengna pemerintah ?
13. Apa pengertian wargan negara ?
14. Apa saja 2 kriteria menjadi warga negara ?
15. Siapa saja orang yang berada dalam satu wilayah ?
16. Apa saja pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tetntang warganegara ?
17. Apa saja pasal tentang hak dan kewajiban warganegara ?
2. Apa saja sifat dan ciri-ciri hukum ?
3. Apa saja sumber-sumber hukum?
4. Apa saja pembagian hukum itu ?
5. Apa yang dimaksud negara ?
6. Sebutkan 2 tugas utama negara ?
7. Apa saja sifat-sifat negara?
8. Apa saja 2 bentuk negara ?
9. Apa saja unsur-unsur negara ?
10. Apa tujuan negara ?
11. Apa yang dimaksud pemerintahan ?
12. Apa saja perbedaan pemerintahan dengna pemerintah ?
13. Apa pengertian wargan negara ?
14. Apa saja 2 kriteria menjadi warga negara ?
15. Siapa saja orang yang berada dalam satu wilayah ?
16. Apa saja pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tetntang warganegara ?
17. Apa saja pasal tentang hak dan kewajiban warganegara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. WARGANEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Ø Pengertian Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang dipilih Berikut pengertian
hukum menurut beberapa ahli:
·
GROTIUS : "Law
is a rule of moral action obliging to that which is right".
·
HOBBES : "Where
as law, properly is the word of him, that by right had command over
others".
·
VAN VOLLENHOVEN : "Recht is een verschijnsel in
rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
·
SOETANDYO WIGJOSOEBROTO : Bahwa tidak ada yang konsep
tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri
dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah
positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga,
hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem
kehidupan bermasyarakat.
·
A.L GOODHART : Hukum adalah keseluruhan dari
peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
·
AUSTIN : Hukum
adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau
tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi
seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat,
dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
·
HANS KELSEN : Hukum adalah sebuah ketentuan
sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan
tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal
ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
·
MARX : Hukum
adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan
memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum
bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai
fungsi ekonomi..
·
E Utrecht : Himpunan
petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Ø Sifat Hukum
Setelah
melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum
itu meliputi beberapa sifat, yaitu:
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya,
agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahuiciri-ciri hukum.
Ø Ciri-ciri Hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Ø Pembagian Hukum
Hukum
yang berlaku dalam masyarakat dinamakan hukum positif. Hukum itu umumnya
berbentuk undang-undang atau peraturan yang lain yang tengah berlaku. Pembagian
hukum bisa dibedakan seperti berikut ini.
a.
Menurut sumbernya, hukum bisa dibagi :
·
Undang-undang, yakni hukum yang
beradadidalam peraturan Perundang undangan
·
Kebiasaan, yakni hukum yang ditemui
suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau adat istiadat yang ditaati oleh
anggota serta para masyarakat.
·
Traktat, yakni hukum yang
diselenggarakan oleh negara-negara berdasar pada suatu perjanjian.
·
Yurisprudensi, yakni hukum yang
terbentuk lantaran keputusan hakim.
b.
Menurut isinya, hukum bisa dibagi :
1. Hukum
publik (hukum negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk hubungan/' jalinan hukum
pada beberapa orang dan negara. Hukum publik, diantaranya :
· Hukum
tata negara, yakni hukum yang mengatur bentuk susunan/ struktur dari satu
negara dan hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan negara satu sama lain serta
hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
· Hukum
administrasi negara, yakni hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang
diselenggarakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan
pekerjaan dan tugas istimewa mereka.
· Hukum
pidana, yakni total peraturan-peraturan yang memiliki kandungan larangan
· dengan
ancarnan hukuman pada mereka yang tidak mematuhi larangan tersebut.
2. Hukum
privat (sipil), yakni hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kebutuhan perseorangan.
Hukum privat, diantaranya :
·
Hukum perdata, yakni hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
·
Hukum dagang (perniagaan), yakni hukum
yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dalam
perdagangan.
c. Hukum menurut bentuknya, bisa
dibagi :
·
Hukum tertulis, yakni hukum yang ada
dalam naskah tertulis (ketentuan perundang-undangan) seperti UU serta Peraturan
Pemerintah.
·
Hukum tak tertulis, yakni hukum yang
hidup serta berkembang didalam masyarakat, seperti hukum adat (kebiasaan).
d. Hukum menurut waktu berlakunya,
bisa dibagi :
·
lus constitutum, yakni hukum yang
berlaku saat ini serta di daerah spesifik. Hukum ini kerap dimaksud sebagai
hukum positif.
·
lus constituendum, yakni hukum yang
diharapkan berlaku pada masa mendatang. Hukum ini dimaksud juga sebagai hukum
yang dicita-citakan. lex naturalis (hukum alam), yakni nufum yang berlaku di
tiap-tiap tempat serta pada setiap waktu. Hukum ini berlaku setiap saat serta
dimana saja.
e. Hukum menutut sifatnya, bisa
dibagi :
·
Hukum yang miliki sifat memaksa, yakni
hukum yang dalam situasi bagaimanapun tidak bisa dikesampingkan serta untuk
orang-orang yang berkepentingan tak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian
yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Hukum ini memiliki paksaan yang mutlak.
·
Hukum yang miliki sifat mengatur, yakni
hukum yang dalam situasi bagaimanapun bisa dikesampingkan oleh perjanjian yang
di buat oleh ke-2 belah pihak. Dapatmerampungkan permasalahan dengan peraturan yang di buat
sendiri serta peraturan hukum yang terdapat di dalam pasal yang bersangkutan
tidak perlu dijalankan.
f. Hukum menurut tempat berlakunya,
bisa dibagi :
·
Hukum lokal, yakni hukum yang berlaku
didalam lingkup wilayah atau daerah spesifik saja.
·
Hukum nasional, yakni hukum yang berlaku
dalam satu negara.
·
Hukum internasional, yakni hukum yang
mengatur hubungan antara subyek hukum internasional dalam kehidupan masyarakat
internasional.
g.
Hukum menurut isi dan cara pembentukannya, bisa dibagi :
·
Hukum material, yakni hukum yang berisi
ketentuan peraturan yang mengaturkepentingan-kepentingan serta
hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah serta larangan-larangan.
Termasuk juga hukum material yaitu hukum pidana serta hukum perdata.
·
Hukum formal, yakni hukum yang mengatur
bagaimanakah cara-cara memelihara,mempertahankan hukum material. Adapun yang
tergolong hukum formal yaitu hukum acara pidana serta hukum acara perdata.
Negara
dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat
juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang
diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Pengertian
Negara secara Etimologis
Secara
etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata
asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman
dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat
itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu
dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang
tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini
muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang
dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II
Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem
tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah
tertentu. Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa
Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di
Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di
Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab
Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah
"negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum
bangsa Eropa.
Pengertian
Negara Menurut para Ahli :
·
Prof. Nasroen: negara adalah suatu
bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis
agar dapat dijelaskan dan dipahami.
·
Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di
bawah pemerintahan yang sama.
·
Plato: Negara adalah manusia dalam
ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
·
Aristoteles: Negara adalah
perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
·
J.J. Rousseau: Negara adalah
perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda
masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
·
Karl Marx: Negara adalah alat
kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.
Ø 2 Tugas Utama Negara :
·
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara.
Ø Sifat - Sifat Negara
1.
Memaksa
Sifat
negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara
memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan
taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi,
jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga
negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan
dikenakan sanksi yang tegas.
2.
Monopoli
Sifat
negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu
negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah
perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang
bersangkutan.
3.
Menyeluruh/mencakup semua
Sifat
negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki
kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara
tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa
adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai
contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib
untuk melakukan upaya bela negara dsb.
Ø Bentuk Negara
adalah
pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai
tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk
negaranya masing-masing. Tidak ada yang bisa mengintervensi bahkan hukum
internasional sekalipun. Penentuan bentuk negara dilatarbelakangi oleh aspirasi
masyarakat, keinginan penguasa, masa lalu bangsa, dll. Dibawah ini adalah peta
dunia negara-negara kesatuan (biru) dan federal (hijau).
1. Negara
Kesatuan
Negara
kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan
terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu
negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan
hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet),
dan satu parlemen. Pemerintah daerah tidak boleh berhubungan langsung dengan
negara lain. Berapapun luas otonomi daerah di negara tersebut, setiap
permasalahan yang menyangkut luar negeri tetap merupakan wewenang pemerintah
pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan pemerintah daerah
dapat dijalankan secara langsung.
Pemerintah
pusat dapat melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah yang diatur dalam
undang-undang. Pelimpahan tersebut disebut desentralisasi. Meskipun demikian,
pemerintah tetap memegang kekuasaan tertinggi dan tetap dapat mengatur daerah
tersebut.
o
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Berikut
adalah ciri-ciri negara kesatuan:
·
Hanya memiliki satu kebijakan mengenai
masalah ekonomi,
sosial, politik,
budaya, pertahanan, dan keamanan.
·
Adanya supremasi parlemen pusat.
·
Dalam pendidikan, hanya terdapat satu
kurikulum.
·
Hanya terdapat satu konstitusi
(undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
·
Hanya pemerintah pusat yang boleh
menarik pajak.
·
Tidak ada badan-badan lain diluar
pemerintahan yang berdaulat.
·
Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke
dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Contoh
Negara Kesatuan :
Indonesia
adalah salah satu contoh dari separuh jumlah negara di dunia yang berbentuk
kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain itu, Jepang, Perancis,
Belanda, Italia, dan Filipina
juga berbentuk negara kesatuan.
o
Jenis-Jenis Negara Kesatuan :
Terdapat
dua jenis negara kesatuan, yaitu negara kesatuan sentralisasi dan negara
kesatuan desentralisasi.
Negara
Kesatuan Sentralisasi
Negara
kesatuan sentralisasi adalah negara dengan seluruh persoalannya di setiap
daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah
pusat sebagai koordinator. Sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan
perintah.
Berikut
adalah kelebihan negara kesatuan sentralisasi:
·
Keseragaman peraturan di semua wilayah
(uniformitas).
·
Adanya kesederhanaan hukum karena hanya
satu lembaga yang membuatnya
·
Pendapatan dapat dialokasikan ke semua
daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Berikut
adalah kekurangan negara kesatuan sentralisasi:
·
Kinerja pemerintahan lambat karena
luasnya dan banyaknya daerah otonomi yang harus diurus.
·
Peraturan yang dibuat di pusat dan
kondisi lapangan di daerah sering tidak sinkron. Terutama bagi negara yang
memiliki keragaman budaya, agama, dan kondisi geografi.
·
Pemerintah daerah menjadi pasif dan
kurang inisiatif.
·
Peran masyarakat daerah sangat kurang.
·
Sering terjadi keterlambatan respon dari
pemerintah pusat karena pekerjaan pemerintah menumpuk.
Negara
Kesatuan Desentralisasi
Negara
kesatuan desentralisasi adalah negara yang daerahnya diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di
setiap daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
Berikut
adalah kelebihan negara kesatuan desentralisasi:
·
Pembangunan daerah akan berkembang
sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
·
Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
·
Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah
pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar.
·
Partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
·
Penghematan biaya, karena sebagian
ditanggung sendiri oleh daerah.
Berikut
adalah kekurangan negara kesatuan desentralisasi:
·
Terjadi ketidakseragaman peraturan dan
kebijakan. Terutama antara pusat dan daerah maupun dengan daerah lain.
·
Pembangunan tidak merata.
2. Negara
Serikat/Federal
Negara
serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun
jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan
yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal
(pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya
pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.
Negara
Bagian dalam Negara Serikat
Pemerintah
daerah (negara bagian) memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur negara
bagiannya. Kewenangan pemerintah negara bagian hanya ke dalam. Pemerintah
negara bagian dapat membentuk parlemen, undang-undang, kabinet, dan bahkan
konstitusi sendiri sesuai kebutuhan negara bagian tersebut. Meskipun dapat
membentuk kabinet dan konstitusi sendiri, kepala pemerintah negara bagian tetap
disebut gubernur bukan kepala negara bagian.
o
Ciri-Ciri Negara Serikat
Berikut
adalah ciri-ciri negara serikat:
·
Tiap negara bagian berstatus tidak
berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
·
Hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa
kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti kewarganegaraan,
menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain, masalah antar negara
bagian, hubungan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan
diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan dengan hukum internasional.
·
Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan
dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
·
Setiap negara bagian berwenang membuat
undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak
bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
Berikut
adalah kelebihan bentuk negara federal :
·
Sesungguhnya tidak jauh beda dengan
kelebihan dan kekurangan negara kesatuan desentralisasi.
·
Kewenangan gubernur negara bagian lebih
luas sehingga dapat lebih kreatif dan punya inisiatif.
·
bagian yang memiliki potensi alam yang
baik bisa lebih cepat berkembang karena konstitusi yang dibuat oleh negara
bagian tentu saja dibuat untuk mendukung potensi tersebut.
·
Di setiap negara bagian memiliki tokoh
nasional sehingga merata.
Berikut
adalah kekurangan dari negara federal :
·
Jika keuangan negara bagian tidak
dikelola dengan baik, negara bagian tersebut rentan kolaps, dan pemerintah
federal tidak bisa membantu.
·
Biaya
pemerintahan menjadi lebih tinggi.
·
Terjadi
kesenjangan antar negara bagian.
·
Rentan
terjadi konflik kepentingan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian.
·
Rentan
terjadi perpecahan seperti yang terjadi pada Uni Soviet dan Yugoslavia.
Contoh
Negara Federal
Amerika
Serikat, Malaysia,
Brasil, Jerman, dan Australia merupakan contoh negara serikat atau negara
federal.
1.
Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3.
Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
Disamping
ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut
unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara
tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau
organisasi negara.
Ø Tujuan Negara
Miriam
Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi
manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama.
Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan
bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Pemerintah
merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk
membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan
tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan
mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah
merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan
dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai
aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah
lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ø Perbedaan Pemerintah dan
Pemerintahan
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam arti
sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada
kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau
penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu
dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai
suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang
dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2. WARGA NEGARA
Ø Pengertian Warga Negara
Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Ø 2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1.
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu
:
·
Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut " Ius Sanauinis "
·
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat
lahir " Ius Soli ".
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Ø Orang yang berada di Wilayah Negara
a.
Rakyat
Unsur
ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai
individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar
organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap
perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara
tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga
perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b.
Wilayah (teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya
ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu.
c.
Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
d.
UUD (konstitusi)
e.
pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
Ø Pasal Tercantum dalam UUD 1945
tentang Warga Negara
Hak
Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
·
Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain.
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Ø Pasal Tercantum dalam UUD 1945
tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Setiap warga negara
dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan. Masalah kewarganegaraan tersebut
adalah karena timbulnya apatride, bipatride, dan multipatride.Sebagai warga
negara demokrat memiliki karakteristik tersendiri yaitu adanya sikap yang
jujur, tanggung jawab, kritis, rasional, adil, memiliki rasa hormat kepada
orang lain, dan bersikap terbuka. Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh
karena melalui kelahiran, Pengangkatan, perkawinan, pemberian, pewarganegaraan,
dan turut orang tua/ mengikuti kewarganegaraan orangtua nya. Setiap warga
negara wajib memperoleh hak atas dirinya dari negara tersebut. Tetapi bukan
hanya menuntut hak saja, namun kewajiban sebagai warga negara juga harus
dilakukan oleh setiap warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html
http://www.kamubisa-io.com/2015/05/Pembagian-Hukum-Pelajaran-Pendidikan-Kewarganegaraan-SMP-Kelas-7.html
http://www.ilmusiana.com/2015/04/pengertian-negara-paling-lengkap.html
http://www.e-jurnal.com/2013/11/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
https://www.academia.edu/6669116/PENGERTIAN_CIRI_SIFAT_DAN_TUJUAN_HUKUM
Listyarti,
Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaran untuk SMA dan Ma Kelas X.
Jakarta : Esis. Hal : 17-18
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar