Sabtu, 19 November 2016

ISD PERTEMUAN 2 ( WARGANEGARA DAN NEGARA )

WARGANEGARA DAN NEGARA


DISUSUN OLEH
RAHMAYANTI NINNGRUM ( 16116008 )

KELAS 1KA25
JURUSAN SISTEM INFORMASI

MATA KULIAH :
ILMU SOSIAL DASAR
DOSEN : IBU
DIAH NUR INDAH

UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016

KATA PENGANTAR

Pertama-tama mari kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga kita dalam keadaan sehat wal’afiat sehingga pada saat ini saya bisa dan berhasil untuk mengerjakan dan menyelesaikan tugas “Makalah : Warganegara dan Negara”. Mata kuliah Ilmu Sosial Dasar Dosen Ibu Diah Nur Indah. Di makalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin dan sangat berharap agar pembaca mengerti, paham dan menambah informasi tentang Individu, Keluarga dan Masyarakat. Saya menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata saya sampaikan Terimakasih kepada semua pihak. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita, Amin.












DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................................  i
DAFTAR ISI................................................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG............................................................................................................  1
B. RUMUSAN MASALAH........................................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN
A. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN .................................................................   6
1. PENGERTIAN HUKUM .....................................................................................................   6
2. SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM......................................................................................   7
3. SUMBER-SUMBER HUKUM..............................................................................................   8
5. PEMBAGIAN HUKUM....................................................................................................   8
6. PENGERTIAN NEGARA...........................................................................................  10
7. TUGAS UTAMA NEGARA........................................................................................  11
8. SIFAT SIFAT NEGARA.......................................................................................................    11
9. UNSUR-UNSUR NEGARA........................................................................................ 17
10. TUJUAN NEGARA................................................................................................... 17
11. PEMERINTAHAN.................................................................................................... 17
B. WARGA NEGARA DAN NEGARA........................................................................... 18
12. WARGA NEGARA...................................................................................................18
13. KRITERIA WARGA NEGARA................................................................................. 19
14. ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA.............................. 19
15. PASAL TENTANG WARGA NEGARA..................................................................... 20
16. PASAL TENTANG PERSAMAAN HAK DAN KEWAJIBAN.................................... 21

BAB III PENUTUP
KESIMPULAN...........................................................................................................................  24 
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................. 25



















BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
            Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki  dua  status  kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah  sebabnya  diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena  itu,  di  samping  pengaturan kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
           
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian hukum ?
2. Apa saja sifat dan ciri-ciri hukum ?
3. Apa saja sumber-sumber hukum?
4. Apa saja pembagian hukum itu ?
5. Apa yang dimaksud negara ?
6. Sebutkan 2 tugas utama negara ?
7. Apa saja sifat-sifat negara?
8. Apa saja 2 bentuk negara ?
9. Apa saja unsur-unsur negara ?
10. Apa tujuan negara ?
11. Apa yang dimaksud pemerintahan ?
12. Apa saja perbedaan pemerintahan dengna pemerintah ?
13. Apa pengertian wargan negara ?
14. Apa saja 2 kriteria menjadi warga negara ?
15. Siapa saja orang yang berada dalam satu wilayah ?
16. Apa saja pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tetntang warganegara ?
17. Apa saja pasal tentang hak dan kewajiban warganegara ? 


















BAB II
PEMBAHASAN

A. WARGANEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Ø  Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang dipilih Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli:
·         GROTIUS                                          : "Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
·         HOBBES                                            : "Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
·         VAN VOLLENHOVEN                   : "Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
·         SOETANDYO WIGJOSOEBROTO            : Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
·         A.L GOODHART                              : Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
·         AUSTIN                                             : Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
·         HANS KELSEN                                : Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
·         MARX                                                : Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi..
·         E Utrecht                                            : Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Ø  Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahuiciri-ciri hukum.
Ø  Ciri-ciri Hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Ø  Pembagian Hukum
Hukum yang berlaku dalam masyarakat dinamakan hukum positif. Hukum itu umumnya berbentuk undang-undang atau peraturan yang lain yang tengah berlaku. Pembagian hukum bisa dibedakan seperti berikut ini.
a. Menurut sumbernya, hukum bisa dibagi :
·         Undang-undang, yakni hukum yang beradadidalam peraturan Perundang undangan
·         Kebiasaan, yakni hukum yang ditemui suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau adat istiadat yang ditaati oleh anggota serta para masyarakat.
·         Traktat, yakni hukum yang diselenggarakan oleh negara-negara berdasar pada suatu perjanjian.
·         Yurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk lantaran keputusan hakim.
b. Menurut isinya, hukum bisa dibagi :
1.      Hukum publik (hukum negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk hubungan/' jalinan hukum pada beberapa orang dan negara. Hukum publik, diantaranya :
·       Hukum tata negara, yakni hukum yang mengatur bentuk susunan/ struktur dari satu negara dan hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan negara satu sama lain serta hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
·       Hukum administrasi negara, yakni hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diselenggarakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan pekerjaan dan tugas istimewa mereka.
·       Hukum pidana, yakni total peraturan-peraturan yang memiliki kandungan larangan
·       dengan ancarnan hukuman pada mereka yang tidak mematuhi larangan tersebut.
2.      Hukum privat (sipil), yakni hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu  dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kebutuhan perseorangan. Hukum privat, diantaranya :
·         Hukum perdata, yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
·         Hukum dagang (perniagaan), yakni hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dalam perdagangan.
c. Hukum menurut bentuknya, bisa dibagi :
·         Hukum tertulis, yakni hukum yang ada dalam naskah tertulis (ketentuan perundang-undangan) seperti UU serta Peraturan Pemerintah.
·         Hukum tak tertulis, yakni hukum yang hidup serta berkembang didalam masyarakat, seperti hukum adat (kebiasaan).
d. Hukum menurut waktu berlakunya, bisa dibagi :
·         lus constitutum, yakni hukum yang berlaku saat ini serta di daerah spesifik. Hukum ini kerap dimaksud sebagai hukum positif.
·         lus constituendum, yakni hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang. Hukum ini dimaksud juga sebagai hukum yang dicita-citakan. lex naturalis (hukum alam), yakni nufum yang berlaku di tiap-tiap tempat serta pada setiap waktu. Hukum ini berlaku setiap saat serta dimana saja.
e. Hukum menutut sifatnya, bisa dibagi :
·         Hukum yang miliki sifat memaksa, yakni hukum yang dalam situasi bagaimanapun tidak bisa dikesampingkan serta untuk orang-orang yang berkepentingan tak boleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Hukum ini memiliki paksaan yang mutlak.
·         Hukum yang miliki sifat mengatur, yakni hukum yang dalam situasi bagaimanapun bisa dikesampingkan oleh perjanjian yang di buat oleh ke-2 belah pihak. Dapatmerampungkan permasalahan dengan peraturan yang di buat sendiri serta peraturan hukum yang terdapat di dalam pasal yang bersangkutan tidak perlu dijalankan.
f. Hukum menurut tempat berlakunya, bisa dibagi :
·         Hukum lokal, yakni hukum yang berlaku didalam lingkup wilayah atau daerah spesifik saja.
·         Hukum nasional, yakni hukum yang berlaku dalam satu negara.
·         Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
g. Hukum menurut isi dan cara pembentukannya, bisa dibagi :
·         Hukum material, yakni hukum yang berisi ketentuan peraturan yang mengaturkepentingan-kepentingan serta hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah serta larangan-larangan. Termasuk juga hukum material yaitu hukum pidana serta hukum perdata.
·         Hukum formal, yakni hukum yang mengatur bagaimanakah cara-cara memelihara,mempertahankan hukum material. Adapun yang tergolong hukum formal yaitu hukum acara pidana serta hukum acara perdata.

Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Pengertian Negara secara Etimologis
Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu. Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota.  Sekitar abad ke-5,  istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.
Pengertian Negara Menurut para Ahli :
·         Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
·         Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
·         Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
·         Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
·         J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
·         Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.

Ø  2 Tugas Utama Negara :
·         Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·         Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Ø  Sifat - Sifat Negara
1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.
Ø  Bentuk Negara
adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Tidak ada yang bisa mengintervensi bahkan hukum internasional sekalipun. Penentuan bentuk negara dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat, keinginan penguasa, masa lalu bangsa, dll. Dibawah ini adalah peta dunia negara-negara kesatuan (biru) dan federal (hijau).
1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Pemerintah daerah tidak boleh berhubungan langsung dengan negara lain. Berapapun luas otonomi daerah di negara tersebut, setiap permasalahan yang menyangkut luar negeri tetap merupakan wewenang pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan pemerintah daerah dapat dijalankan secara langsung.
Pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah yang diatur dalam undang-undang. Pelimpahan tersebut disebut desentralisasi. Meskipun demikian, pemerintah tetap memegang kekuasaan tertinggi dan tetap dapat mengatur daerah tersebut.
o   Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:
·         Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
·         Adanya supremasi parlemen pusat.
·         Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
·         Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
·         Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
·         Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
·         Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Contoh Negara Kesatuan :
Indonesia adalah salah satu contoh dari separuh jumlah negara di dunia yang berbentuk kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain itu, Jepang, Perancis, Belanda, Italia, dan Filipina juga berbentuk negara kesatuan.
o   Jenis-Jenis Negara Kesatuan :
Terdapat dua jenis negara kesatuan, yaitu negara kesatuan sentralisasi dan negara kesatuan desentralisasi.
Negara Kesatuan Sentralisasi
Negara kesatuan sentralisasi adalah negara dengan seluruh persoalannya di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat sebagai koordinator. Sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.
Berikut adalah kelebihan negara kesatuan sentralisasi:
·         Keseragaman peraturan di semua wilayah (uniformitas).
·         Adanya kesederhanaan hukum karena hanya satu lembaga yang membuatnya
·         Pendapatan dapat dialokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Berikut adalah kekurangan negara kesatuan sentralisasi:
·         Kinerja pemerintahan lambat karena luasnya dan banyaknya daerah otonomi yang harus diurus.
·         Peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah sering tidak sinkron. Terutama bagi negara yang memiliki keragaman budaya, agama, dan kondisi geografi.
·         Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif.
·         Peran masyarakat daerah sangat kurang.
·         Sering terjadi keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena pekerjaan pemerintah menumpuk.
Negara Kesatuan Desentralisasi
Negara kesatuan desentralisasi adalah negara yang daerahnya diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Berikut adalah kelebihan negara kesatuan desentralisasi:
·         Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
·         Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
·         Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar.
·         Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
·         Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Berikut adalah kekurangan negara kesatuan desentralisasi:
·         Terjadi ketidakseragaman peraturan dan kebijakan. Terutama antara pusat dan daerah maupun dengan daerah lain.
·         Pembangunan tidak merata.

2.      Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.
Negara Bagian dalam Negara Serikat
Pemerintah daerah (negara bagian) memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur negara bagiannya. Kewenangan pemerintah negara bagian hanya ke dalam. Pemerintah negara bagian dapat membentuk parlemen, undang-undang, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri sesuai kebutuhan negara bagian tersebut. Meskipun dapat membentuk kabinet dan konstitusi sendiri, kepala pemerintah negara bagian tetap disebut gubernur bukan kepala negara bagian.
o   Ciri-Ciri Negara Serikat
Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:
·         Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
·         Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain, masalah antar negara bagian, hubungan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan dengan hukum internasional.
·         Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
·         Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
Berikut adalah kelebihan bentuk negara federal :
·         Sesungguhnya tidak jauh beda dengan kelebihan dan kekurangan negara kesatuan desentralisasi.
·         Kewenangan gubernur negara bagian lebih luas sehingga dapat lebih kreatif dan punya inisiatif.
·         bagian yang memiliki potensi alam yang baik bisa lebih cepat berkembang karena konstitusi yang dibuat oleh negara bagian tentu saja dibuat untuk mendukung potensi tersebut.
·         Di setiap negara bagian memiliki tokoh nasional sehingga merata.
Berikut adalah kekurangan dari negara federal :
·         Jika keuangan negara bagian tidak dikelola dengan baik, negara bagian tersebut rentan kolaps, dan pemerintah federal tidak bisa membantu.
·         Biaya pemerintahan menjadi lebih tinggi.
·         Terjadi kesenjangan antar negara bagian.
·         Rentan terjadi konflik kepentingan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
·         Rentan terjadi perpecahan seperti yang terjadi pada Uni Soviet dan Yugoslavia.
Contoh Negara Federal
Amerika Serikat, Malaysia, Brasil, Jerman, dan Australia merupakan contoh negara serikat atau negara federal.
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.
Ø  Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
·         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahteraan umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum.  Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ø  Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2. WARGA NEGARA
Ø  Pengertian Warga Negara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Ø  2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
·         Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut " Ius Sanauinis "
·         Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir " Ius Soli ".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang  dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Ø  Orang yang berada di Wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.  Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu.
c. Pemerintahan 
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. 
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
Ø  Pasal Tercantum dalam UUD 1945 tentang Warga Negara
Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak  atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
·          Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·         hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
·         Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Ø  Pasal Tercantum dalam UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.












BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah karena timbulnya apatride, bipatride, dan multipatride.Sebagai warga negara demokrat memiliki karakteristik tersendiri yaitu adanya sikap yang jujur, tanggung jawab, kritis, rasional, adil, memiliki rasa hormat kepada orang lain, dan bersikap terbuka. Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh karena melalui kelahiran, Pengangkatan, perkawinan, pemberian, pewarganegaraan, dan turut orang tua/ mengikuti kewarganegaraan orangtua nya. Setiap warga negara wajib memperoleh hak atas dirinya dari negara tersebut. Tetapi bukan hanya menuntut hak saja, namun kewajiban sebagai warga negara juga harus dilakukan oleh setiap warga negara.














DAFTAR PUSTAKA

http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html
http://www.kamubisa-io.com/2015/05/Pembagian-Hukum-Pelajaran-Pendidikan-Kewarganegaraan-SMP-Kelas-7.html
http://www.ilmusiana.com/2015/04/pengertian-negara-paling-lengkap.html
http://www.e-jurnal.com/2013/11/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
https://www.academia.edu/6669116/PENGERTIAN_CIRI_SIFAT_DAN_TUJUAN_HUKUM
Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaran untuk SMA dan Ma Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 17-18

https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar